| |
|||||||
| waw | |||||||
| BERITA | |||||||
|
Polda Jateng Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Residivis Diamankan
... WAW di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023. tentang KUHP Jo. UU No 1 ...
|
|||||||
|
Polisi Bongkar Jaringan Sabu Modus Ranjau di Salatiga, 3 Residivis Diciduk
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka utama berinisial WAW (41) di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang. “Dalam ...
|
|||||||
wAw LIVE EXPLORE MALAM JAKARTA - YouTube
Temukan ragam informasi ringan dan menarik dari seluruh dunia dalam wAw channel. dan lebih dekat dengan Indonesia dalam playlist IndonesiaPunya.
|
|||||||
|
3 Residivis Edarkan 65 Gram Sabu Metode Ranjau di Semarang-Salatiga Dibekuk
"Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni WAW (41), EHP (39), dan SW (31), yang berperan sebagai pengedar dan kurir. Ketiganya juga ...
|
|||||||
|
Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Sistem Ranjau, 3 Residivis Ditangkap dengan 49 ...
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WAW (41) ...
|
|||||||
|
Modus “Ranjau” Terbongkar, Tiga Residivis Narkoba Diciduk di Salatiga dan Kabupaten Semarang
WAW dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, ...
|
|||||||
|
Jaringan Narkoba Lintas Semarang–Salatiga Terbongkar, Tiga Tersangka Diciduk
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka utama, WAW, di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang saat berada di atas ...
|
|||||||
|
Polda Jateng Tangkap Tiga Residivis Pengedar Sabu di Salatiga - Info Nasional
"Tersangka WAW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No ...
|
|||||||
| Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS |
|
Kirimkan Masukan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar